Syarat-Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017

Syarat-Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017. Program kegiatan pendidikan profesi Guru atau PPG saat ini sudah dibuka pendaftarannya, bagi Bapak Ibu guru yang belum sertifikasi bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SIM PKB. Kegiatan PPG dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Cara Mendaftar Peserta PPG di SIM PKB Terbaru 2017.
Syarat-Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017
Syarat-Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017
Gabung Bersama Kami
Download Edaran Tentang Program PPG tahun 2017.pdf
Surat Dari Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan juga akan melakukan pendataan calon peserta PPG untuk Guru Dalam Jabatan. Cara mendaftar peserta PPG di SIM PKB ini akan kami bagikan langkah-langkah proses pendaftaran secara detail sehingga untuk guru yang masuk dalam daftar program tersebut dapat mengikutinya.

Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru yaitu :
  1. Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi S-1/D-IV.
  2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017, Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan.
  3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
Untuk Selengkapnya mengenai syarat-syarat menjadi peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh persyaratan nya dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan  tentang Syarat-Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Terimakasih Salam PGRI.

0 Response to "Syarat-Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017"

Posting Komentar