Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PNS 2017

Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PNS 2017. Banyak guru honorer masih bertanya-tanya dengan nasib mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, apakah dapat diangkat menjadi PNS atau tidak. Menjawab kegalauan itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Ichwani mengatakan saat ini pemerintah sudah menghilangkan program K1 dan K2 yang mana dulunya guru honor dapat diangkat menjadi PNS.
Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PNS 2017
Gabung Bersama Kami

Pemerintah sudah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang melalukan seleksi pegawai pemerintahan melalui sistem online, dan dapat di ikuti oleh siapapun yang lolos persyaratan, sehingga tidak ada perbedaan bagi guru honor atau pendaftar baru yang belum memiliki pengalaman alias belum pernah mengajar.
Telah Dibuka Seleksi CPNS 2017 Formasi Umum Bulan Oktober 2017
"Sekarang sudah pakai sistem Cat jadi tidak ada K1, K2 itu, jadi memang agak dilematis, secara kemanusian memang kita berharap bapak ibu yang sudah lama mengajar ini dapat diangkat (PNS) cuma dengan aturan seperti ini kita juga serba salah. Untuk syarat guru honorer diangkat menjadi PNS 2017 dapat dilihat berkas dan persyaratannya dibawah ini:
Melalui Program Guru Garis Depan (GGD) ia berharap pemerintah juga dapat melakukan seleksi anak-anak daerah yang memenuhi standar menjadi tenaga pendidik sehingga tidak ada kasus Guru Garis Depan yang pulang kedaerah asal karena tidak betah.
Pendaftaran CPNS Khusus Guru Garis Depan (GDD) 2017
Diakuinya, putra daerah yang notabene sudah lama di diaerah terpencil tentu akan dengan cepat beradaptasi dengan daerahnya. BACA INFO LEBIH LENGKAP....

pontianak.tribunnews.com

0 Response to "Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PNS 2017"

Posting Komentar