Besaran Kenaikan Gaji PNS Dan Guru Honorer Sesuai UMK Tahun 2018. Tahun 2018 akan menjadi kabar baik untuk tenaga PNS dan guru honorer karna pada awal tahun 2018 PP kenaikan gaji pns dan honorer sudah terbit, dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.Untuk besaran kenaikan gaji PNS maupun honorer tahun 2018 dapat dilihat dibawah ini:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) akan berlaku untuk PNS baru nanti” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, hingga sampai dikeluarkan peraturan pemerintah terbaru. Berdasarkan peraturan tersebut gaji PNS Terendah Rp 1,486 Juta.
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai besaran kenaikan gaji pns maupun honorer tahun 2018, yang dilansir dari jpnn.com mudah-mudahan bermanfaat.
0 Response to "Besaran Kenaikan Gaji PNS Dan Guru Honorer Sesuai UMK Tahun 2018"
Posting Komentar