Inilah Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017. Tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 ini yaitu adanya tunjangan tambahan penghasilan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil pada tahun 2017.
Tunjangan tambahan penghasilan adalah aliran dana tunjangan untuk guru
yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan
ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk tunjangan fungsional
adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima
tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar. Lalu bagaimana cara
mendapatkan tamsil guru pada tahun 2017.
SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU TAHUN 2017
SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU HONORER TAHUN 2017
SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU HONORER TAHUN 2017
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017 atau tamsil guru, yang dilansir dari gurupeduli mudah-mudahan informasi ini bermanfaat untuk guru dan rekan-rekan lainnya, Silahkan dibagikan apabila informasi ini menarik dan wajib diketahui. terimakasih.
0 Response to "Inilah Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru 2017"
Posting Komentar